MATERI AJAR FIQIH
KELAS IX MTs MA’ARIF SIDARAJA
TAHUN PELAJARAN
2013/2014
§
Penyembelihan
Siswa dapat menjelaskan ketentuan dalam menyembelih
binatang
1.
Pengertian
Menyembelih
Menyembelih adalah
Melenyaokan ruh Binatang dengan cara tertentu untuk dimakan dengan sesuatu yang
tajam selain dari tulang dan kuku ( sulaiman Rasyid,1976)
2.
Rukun Menyembelih
a.
Penyembelih,
disyaratkan orang Islam atau ( ahli Kitab ) Firman Allah:
وطعا م الذين اوتواالكتاب حل لكم وطعامكم حل لهم ( الماءدة
اية 5
Artinya: Makanan Ahli Kitab
Halal bagi kamu dan makanan kamu halal bagi mereka ( al-Maidah ayat 5 )
1) Beragama Islam atau ahli kitab
2) Baligh dan berakal
3) Menyembelih dengan sengaja
4) Bisa melihat (tidak buta)
b. Yang
disembelih, caranya:
i. Binatang
yangdapat disembelih dilehernya hendaklah disembelih dilehernya dipotong urat
nadinya atau urat tempat lewatnya makanan, kedua urat ini wajib putus
ii. Binatang
yang tidak bias disembelih dilehernya karena liar atau jatuh dalam lubang
sehingga sulit disembelih pada lehernya,
maka penyembelihan bias dilakukan dimana saja yang lebih memungkinkan.
iii.
Masih dalam keadaan hidup dan halal dimakan
c.
Alat Penyembelih, semua benda tajam yang dapat
melukai binatang selain dari tulang dan
kuku.
1) Benda tajam dan dapat melukai
2) Benda
teresebut terbuat dari batu, bambu, besi, dan benda logam lainnya.
3) Benda tersebut tidak terbuat dari kuku,
gigi, dan tulang
Siswa dapat menjelaskan hal-hal yang
disunatkan dalam menyembelih binatang
Sunah menyembelih
1.
Memotong urat
yang ada di kiri kanan leher binatang agar lekas mati
2.
Binatang yang panjang lehernya sunant
disembelih di pangkal lehernya, maksudnya supaya lekas mati
3.
Binatang yang disembelih itu hendaknya
digulingkan pada rusuk yang kiri, supaya mudah menyembelihnya bagi penyembelih
yang menggunakan tangan kanan
4.
Binatang dihadapkan ke kiblat
5.
Membaca bismillah dan shalawat kepada nabi
§
Menjelaskan ketentuan qurban
Siswa dapat menjelaskan pengertian
Qurban dan dalilnya
Definisi Qurban Qurban menurut
bahasa berasal dari kata bahasa Ara : “ Qaraba ”, “ yaqrabu ”, Qurban wa
qurbanan wa qirbanan ” yang artinya dekat. Menurut istilah, qurban
berarti mendekatkan diri kepada Allah s.w.t., dengan mengerjakan sebagian
perintah-Nya. Qurban dalam pengertian kita sehari-hari sebenarnya diambil dari
kata udhhiyah yakni bentuk jama’ dari kata ”dhahiyyah” yaitu sembelihan pada
waktu dhuha tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah. Dari sinilah muncul istilah
”Idul Adha”. Dengan demikian yang dimaksud dengan Qurban atau udhhiyah
adalah penyembelihan hewan dengan tujuan beribadah (taqarrub) kepada
Allah pada hari raya Idul Adha dan tiga hari Tasyriq , yaitu tanggal 11, 12 dan
13 Dzulhijjah.
Siswa dapat
menjelaskan syarat-syarat binatang yang dapat dipakai untuk Qurban
Binatang yang sah dipakai Kurban yaitu:
1.
Kambing Domba yang telah berumur satu tahun lebih atau sudah berganti
giginya
2.
Kambing biasa yang sudah berumur dua tahun lebih
3.
Unta yang telah berumur lima tahun lebih
4.
Sapi kerbau yang telah berumur dua tahun lebih
Binatang tersebut dengan syarat: tidak cacat
seperti, pincang,sangat kurus,sakit,potong telinganya,dan potong ekornya
Sabda Rosulullah SAW.
اربع لا تجزئ في الاضحي
العراء البين عورها والمريضة البين مرضها والعرجاء البين عرجها
والعجفاء التي لا تنقي
Artinya: Empat
macam Binatang tidak sah dijadikan aqurban:
1. Rusak
matanya
2. Sakit
3. Pincang
4. Kurus
yang tidak berlemak lagi ( HR.Turmudzi )
Siswa dapat menjelaskan hal yang disunatkan dalam
menyembelih qurban
Sunah-sunah sewaktu menyembelih binatang Qurban;
1.
Membaca Bismilah
2.
Membaca Shalawat
kepada nabi Muhammad SAW
3.
Takbir
4.
Berdo’a agar
qurbannya diterim oleh Allah ( Ya Allah ini adalah perintah dari Mu saya kerja
kerena mengharap ridho Mu terimalah oleh
Mu amalku ini )
5.
Binatang yang
disembelih itu hendaknya dihadapkan ke Qiblat
Siswa dapat
menjelaskan waktu pelaksanaan qurban
Waktu Qurban Hewan
kurban disembelih setelah selesai shalat Ied, Dalilnya: Dari Barra bin Azib
radiallahuanhu, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya perkara yang
pertama kita mulai pada hari ini adalah kita shalat kemudian menyembelih. Maka
barang siapa yang melakukan hal itu, dia telah mendapatkan sunnah kami. Dan
barang siapa yang telah menyembelih (sebelum shalat), maka sesungguhnya
sembelihan itu adalah daging yang diperuntukkan bagi keluarganya, bukan
termasuk hewan kurban sedikitpun. (HR. Muslim
Diperbolehkan untuk mengakhirkan penyembelihan,
yaitu menyembelih pada hari kedua dan ketiga setelah hari Ied.;Dari Nabi Saw
bahwasanya beliau bersabda: setiap hari tasyriq ada sembelihan." (HR.
Ahmad).
Kesimpulan : Waktu untuk qurban adalah pada hari
raya Idul Adha (10 Dzulhijjah dan tiga hari Tasyriq , yaitu tanggal 11, 12 dan
13 Dzulhijjah
AQIQAH
Siswa dapat menjelaskan pengertian Aqiqah dan dalilnya
Definisi
Aqiqah; Aqiqah berasal dari kata ‘Aqq yang berarti memutus/memotong.
Ada yang mengatakan bahwa aqiqah adalah (memotong) rambut yang dibawa si
bayi ketika lahir, karena dapat merusak kulit.
Aqiqah juga merupakan nama bagi hewan yang
disembelih, dinamakan demikian karena lehernya dipotong. Adapun makna aqiqah secara
terminologi adalah penyembelihan hewan (domba) untuk menebus bayi yang
dilahirkan pada hari ketujuh dari kelahiran, sebagai ungkapan syukur kepada
Allah SWT atas dikaruniakannya anak, baik laki-laki maupun perempuan.
Siswa dapat menjelaskan syarat-syarat binatang yang dapat
dipakai untuk Aqiqah
Syarat binatang yang sah dijadikan aqiqoh sama dengan persyaratan binatang yang sah dijadikan
qurban.
Siswa
dapat menjelaskan hal yang disunatkan dalam aqiqah
1.
Bagi laki-laki disunahkan menyembelih dua ekor kambing
2. Disunnahkan
Memasak Daging Sembelihan Aqiqah agak manis dan pemotongan tulanya agak panjang
serta dagingnya potongannya agak besar serta
bila disayur air agak banyak.
TATACARA JUAL BELI
Siswa dapat menjelaskan ketentuan dalam jual beli
a. Pengertian
Jual beli
Jual beli menukarkan sesuatu benda dengan alat pembelian yang
sah/dengan harta benda lainnya dan keduanya menerima untukdibelanjakan dengan
ijab dan qobul menurut cara yang diatur oleh syara’
b. Hukum
jual beli ialah halal /mubah
c. 3
¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur
(#4qt/Ìh9$#
4 ÇËÐÎÈ
Artinya:Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba.
a.
Mubah (boleh) ialah asal hukum jual beli
b.
Wajib seperti wali boleh menjual harta anak
yatim apabila terpaksa. Begitu juga qhodi menjual harta muflis (orang yang
lebih banyak hutangnya dari pada hartanya).
c.
Haram. Yaitu karena memakai cara terlarang
d.
Sunnah. Seperti jual beli kepada sahabat atau
famili yang dikasihi dan kepada orang yang sangat berhajat kepada barang itu .
c.
Rukun jual beli :
1. Penjual
2. Pembeli
3. Barang yang dijual belikan
4. Alat untuk menukar dalam kegiatan jual beli
5. Akad yaitu ijab dan qubul antara penjual dan pembeli.
1. Penjual
2. Pembeli
3. Barang yang dijual belikan
4. Alat untuk menukar dalam kegiatan jual beli
5. Akad yaitu ijab dan qubul antara penjual dan pembeli.
d.
Syarat sah penjual dan pembeli
1. Baligh
2. Berakal
sehat
3. Tidak pemboros
4. Suka sama suka (saling rela)
3. Tidak pemboros
4. Suka sama suka (saling rela)
e.
Syarat sah barang yang diperjual belikan
1.. Suci
2. Bermanfaat
3. Milik sendiri/diberi kuasa orang lain.
4. Jelas dan dapat dapat dikuasai oleh penjual maupun pembeli
5. Kadar, jenisnya, sifatnya, maupun harganya dapat diketauhi
2. Bermanfaat
3. Milik sendiri/diberi kuasa orang lain.
4. Jelas dan dapat dapat dikuasai oleh penjual maupun pembeli
5. Kadar, jenisnya, sifatnya, maupun harganya dapat diketauhi
f. Jual beli yang tidak sah karena
kurang syarat dan rukun
1. Jual
beli dengan sistem ijon
2. Jual beli anak binatang ternak yang
masih dalam kandungan
3. Jual
beli sperma (air mani) binatang jantan
4. Jual beli barang yang belum di tangan
5. Jual beli benda najis
6. Jual beli sah tapi terlarang
7. Jual beli yang dilakukan pada waktu shalat jum’at
4. Jual beli barang yang belum di tangan
5. Jual beli benda najis
6. Jual beli sah tapi terlarang
7. Jual beli yang dilakukan pada waktu shalat jum’at
8. Jual beli barang dengan niat untuk ditimbun
pada saat masyarakat membutukan
9. Jual beli barang dengan menghadang dipinggir jalan
10. Membeli/ menjual barang yang masih dalam tawanan orang lain
11. Jual beli barang dengan menipu dan
12. Jual beli alat – alat untuk maksiat
9. Jual beli barang dengan menghadang dipinggir jalan
10. Membeli/ menjual barang yang masih dalam tawanan orang lain
11. Jual beli barang dengan menipu dan
12. Jual beli alat – alat untuk maksiat
Siswa
dapat menjelaskan jual beli yang sah
tetapi dilarang
Jual beli yang sah tetapi dilarang
1.Membeli barang dengan harga yang lebih mahal daripada harga pasar, sedangkan ia tidak menginginkan membeli barang itu,
tetapisemata-mata supaya orang lain tidak dapat membeli barang itu .
2.Membeli barang yang sudah di beli oleh orang lain yang masihdalam masa khiyar. Rasulullah SAW bersabda:”Janganlah di antarakamu menjual sesuatu yang sudah dibeli oleh orang
lain (sepakatahli hadis
3.Mencegat orang-orang yang datang dari desa ke luar kota, lalumembeli
barangnya sebelum mereka sampai ke pasar dan sewaktumereka belum mengetahui harga pasar. Ini tidak diperbolehkankarena dapat merugikan orang desa yang datang, danmengecewakan gerakan pemasaran karena barang
tersebut tidak sampai di pasar. Rasulullah SAW pernah bersabda : Janganlahkamu mencegat orang-orang
yang akan ke pasar di jalan sebelummereka sampai
di pasar ( sepakat ahli hadits).
4.Membeli barang untuk di tahan agar dapat di jual dengan hargayang lebih mahal, sedangkan mmasyarakat umum memerlukan barang itu. Hal ini dilarang karena dapat merusak ketentramanumum.Rasulullah
SAW bersabda :”Tidak ada orang yang menahanarang kecuali orang yang durhaka (
salah) ( HR. Muslim
5.Menjual suatu barang yang berguna, tetapi kemudian dijadikan alatmaksiat oleh yang membelinya. Allah telah melarang hal ini
melalui firmanNya dalam QS. Al Maidah ayat 2 : ”Dan
tolong – menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan taqwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.6.Jual beli yang disertai tipuan.
Ini mencakup tipuan yang dilakukanoleh penjual ataupun pembeli, pada barang , ukuran ataupuntimbangannya.
QIRADH
§ Siswa dapat menjelaskan pengertian qiradh
1.
Pengertian
Qiradh menurut
bahasa berarti pinjaman atau hutang. Qiradh menurut istilah ialah menyerahkan
harta milik, berupa uang, emas, atau bentuk yang lain kepada seseorang sebagai
modal usaha kerja dengan harapan akan mendapatkan keuntungan, dan keuntungan
tersebut dibagi dua menurut perjanjian aqad.
§ Siswa dapat menjelaskan syarat-syarat
ketentuan qiradh
1. Rukun
dan Syarat al-Qardh
Adapun yang menjadi rukun qardh adalah:
a.
Muqridh (yang memberikan pinjaman).
b. Muqtaridh
(peminjam).
c. Qardh
(barang yang dipinjamkan)
d. Ijab
qabul
Sedangkan
syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam akad qardh adalah:
a. Orang
yang melakukan akad harus baligh, dan berakal.
b. Qardh
harus berupa harta yang menurut syara’ boleh digunakan/dikonsumsi.
c. Ijab
qabul harus dilakukan dengan jelas.
RIBA DAN JENIS
JENISNYA
Siswa dapat menjelaskan pengertian riba dan dalilnya
Pengertian Riba
Menurut
bahasa riba berarti tambahan (ziyadah-Arab, addition-Inggris),
sedangkan menurut istilah, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok
sebagai syarat terjadinya suatu taransaksi. Sedangkan menurut Al Jurjani
merumuskan riba sebagai kalebihan / tambahan pembayaran tanpa ada ganti /
imbalan, yang disyaratkan bagi salah seorang dari dua orang yang membuat akad
(transaksi).
واحل الله البيع وحرم الربى
Artinya: Allah
telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba ( al-Baqoroh 275)
يا
ايها الذين امنوا لا تاْ كلو الربوا اضعافا مضاعفة والتقوا الله لعلكم تفلحون
Artinya:Wahai orang-orang yang beriman janganlah kamu makan riba yang berlipat ganda
dan takutlah kamu kepada Allah mudah-mudahan kamu dapat kebahagiaan ( Ali Imron
ayat 130)
Siswa dapat menjelaskan jenis-jenis riba
Jenis-Jenis
Riba
Riba Fudul
Penukaran dua barang sejenis dalam jumlah yang tidak sama. Contoh : menukar 2
gram emas dengan 2,5 gram emas yang sama.
Riba Qardi
Riba
dalam bentuk hutang piutang atau pinjaman dengan syarat ada tambahan atau
keuntungan bagi yang memberi pinjaman. Contoh : si A memberikan pinjaman uang
Rp 10.000 kepada si B dengan syarat si B harus mengembalikan sebesar Rp 11.000.
Riba Yad
Riba yang dilakukan dalam transaksi jual beli yang belum diserah terimakan
namun oleh si pembeli sudah dijual lagi kepada orang lain. Contoh : si A
menjual motor kepada si B tetapi si B belum menerima motor tersebut,
tetapi si B sudah menjual motor tersebut kepada si C
Riba
Nasa (Nasiah)
Riba dengan cara melipat gandakan tambahan karena penundaan waktu
pembayaran. Contoh : si A memberikan pinjaman kepada si B sebesar Rp 100.000
dan harus dikembalikan minggu depan, dan ketika sudah jatuh tempo si B tidak
bisa mengembalikannya maka si A memperpanjang waktu pembayarannya menjadi satu
minggu lagi dengan syarat si B harus mengembalikan sebesar Rp 110.000.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar