Rabu, 13 November 2013



MATERI AJAR FIQIH
 KELAS IX MTs MA’ARIF SIDARAJA
TAHUN PELAJARAN 2013/2014
§      Penyembelihan
Siswa dapat menjelaskan ketentuan dalam menyembelih binatang
1.          Pengertian Menyembelih

Menyembelih adalah Melenyaokan ruh Binatang dengan cara tertentu untuk dimakan dengan sesuatu yang tajam selain dari tulang dan kuku ( sulaiman Rasyid,1976)
2.          Rukun Menyembelih
a.    Penyembelih, disyaratkan orang Islam atau ( ahli Kitab ) Firman Allah:
وطعا م الذين اوتواالكتاب حل لكم وطعامكم حل لهم ( الماءدة اية 5

Artinya:  Makanan Ahli Kitab Halal bagi kamu dan makanan kamu halal bagi mereka ( al-Maidah ayat 5 )
1) Beragama Islam atau ahli kitab
2) Baligh dan berakal
3) Menyembelih dengan sengaja
4) Bisa melihat (tidak buta)

b.    Yang disembelih, caranya:
                                                              i.    Binatang yangdapat disembelih dilehernya hendaklah disembelih dilehernya dipotong urat nadinya atau urat tempat lewatnya makanan, kedua urat ini wajib putus
                                                            ii.    Binatang yang tidak bias disembelih dilehernya karena liar atau jatuh dalam lubang sehingga sulit  disembelih pada lehernya, maka penyembelihan bias dilakukan dimana saja yang lebih memungkinkan.
                                                                                        iii.      Masih dalam keadaan hidup dan halal dimakan
c.                          Alat Penyembelih, semua benda tajam yang dapat melukai binatang  selain dari tulang dan kuku.
1) Benda tajam dan dapat melukai
2) Benda teresebut terbuat dari batu, bambu, besi, dan benda logam lainnya.
3) Benda tersebut tidak terbuat dari kuku, gigi, dan tulang

Siswa dapat menjelaskan hal-hal yang disunatkan dalam menyembelih binatang

Sunah menyembelih
1.                Memotong urat  yang ada di kiri kanan leher binatang agar lekas mati
2.               Binatang yang panjang lehernya sunant disembelih di pangkal lehernya, maksudnya supaya lekas mati
3.               Binatang yang disembelih itu hendaknya digulingkan pada rusuk yang kiri, supaya mudah menyembelihnya bagi penyembelih yang menggunakan tangan kanan
4.               Binatang dihadapkan ke kiblat
5.               Membaca bismillah dan shalawat kepada nabi

§ Menjelaskan ketentuan qurban
Siswa dapat menjelaskan pengertian Qurban dan dalilnya
            Definisi Qurban Qurban menurut bahasa berasal dari kata bahasa Ara : “ Qaraba ”, “ yaqrabu ”, Qurban wa qurbanan wa qirbanan ” yang artinya dekat. Menurut istilah, qurban  berarti mendekatkan diri kepada Allah s.w.t., dengan mengerjakan sebagian perintah-Nya. Qurban dalam pengertian kita sehari-hari sebenarnya diambil dari kata udhhiyah yakni bentuk jama’ dari kata ”dhahiyyah” yaitu sembelihan pada waktu dhuha tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah. Dari sinilah muncul istilah ”Idul Adha”. Dengan demikian yang dimaksud dengan Qurban atau udhhiyah adalah  penyembelihan hewan dengan tujuan beribadah (taqarrub) kepada Allah pada hari raya Idul Adha dan tiga hari Tasyriq , yaitu tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.

Siswa dapat menjelaskan syarat-syarat binatang yang dapat dipakai untuk Qurban
Binatang yang sah dipakai Kurban yaitu:
1.    Kambing Domba yang telah berumur satu tahun lebih atau sudah berganti giginya
2.    Kambing biasa yang sudah berumur dua tahun lebih
3.    Unta yang telah berumur lima tahun lebih
4.    Sapi kerbau yang telah berumur dua tahun lebih
Binatang tersebut dengan syarat: tidak cacat seperti, pincang,sangat kurus,sakit,potong telinganya,dan potong ekornya
Sabda Rosulullah SAW.
اربع لا تجزئ في الاضحي العراء البين عورها والمريضة البين مرضها والعرجاء البين عرجها
والعجفاء التي لا تنقي
Artinya: Empat macam Binatang tidak sah dijadikan aqurban:
1.    Rusak matanya
2.    Sakit
3.    Pincang
4.    Kurus yang tidak berlemak lagi ( HR.Turmudzi )
Siswa dapat menjelaskan hal yang disunatkan dalam menyembelih qurban
Sunah-sunah sewaktu menyembelih binatang Qurban;
1.            Membaca Bismilah
2.            Membaca Shalawat kepada nabi Muhammad SAW
3.            Takbir
4.            Berdo’a agar qurbannya diterim oleh Allah ( Ya Allah ini adalah perintah dari Mu saya kerja kerena mengharap ridho Mu  terimalah oleh Mu amalku ini )
5.            Binatang yang disembelih itu hendaknya dihadapkan ke Qiblat
Siswa dapat menjelaskan waktu pelaksanaan qurban
            Waktu Qurban  Hewan kurban disembelih setelah selesai shalat Ied, Dalilnya: Dari Barra bin Azib radiallahuanhu, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya perkara yang pertama kita mulai pada hari ini adalah kita shalat kemudian menyembelih. Maka barang siapa yang melakukan hal itu, dia telah mendapatkan sunnah kami. Dan barang siapa yang telah menyembelih (sebelum shalat), maka sesungguhnya sembelihan itu adalah daging yang diperuntukkan bagi keluarganya, bukan termasuk hewan kurban sedikitpun. (HR. Muslim
Diperbolehkan untuk mengakhirkan penyembelihan, yaitu menyembelih pada hari kedua dan ketiga setelah hari Ied.;Dari Nabi Saw bahwasanya beliau bersabda: setiap hari tasyriq ada sembelihan." (HR. Ahmad).
Kesimpulan : Waktu untuk qurban adalah pada hari raya Idul Adha (10 Dzulhijjah dan tiga hari Tasyriq , yaitu tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah

AQIQAH
Siswa dapat menjelaskan pengertian Aqiqah dan dalilnya
Definisi Aqiqah; Aqiqah berasal dari kata ‘Aqq yang berarti memutus/memotong. Ada yang mengatakan bahwa aqiqah adalah (memotong) rambut yang dibawa si bayi ketika lahir, karena dapat merusak kulit.
 Aqiqah juga merupakan nama bagi hewan yang disembelih, dinamakan demikian karena lehernya dipotong. Adapun makna aqiqah secara terminologi adalah penyembelihan hewan (domba) untuk menebus bayi yang dilahirkan pada hari ketujuh dari kelahiran, sebagai ungkapan syukur kepada Allah SWT atas dikaruniakannya anak, baik laki-laki maupun perempuan.


Siswa dapat menjelaskan syarat-syarat binatang yang dapat dipakai untuk Aqiqah
Syarat binatang yang sah dijadikan aqiqoh sama  dengan persyaratan binatang yang sah dijadikan qurban.
Siswa dapat menjelaskan hal yang disunatkan dalam aqiqah
1.      Bagi laki-laki disunahkan menyembelih dua ekor kambing
2.      Disunnahkan Memasak Daging Sembelihan Aqiqah agak manis dan pemotongan tulanya agak panjang serta dagingnya potongannya agak besar serta  bila disayur air agak banyak.
TATACARA JUAL BELI
Siswa dapat menjelaskan ketentuan dalam jual beli

a.    Pengertian Jual beli
Jual beli menukarkan sesuatu benda dengan alat pembelian yang sah/dengan harta benda lainnya dan keduanya menerima untukdibelanjakan dengan ijab dan qobul menurut cara yang diatur oleh syara’
b.    Hukum jual beli ialah halal /mubah
c.      3 ¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4   ÇËÐÎÈ  
Artinya:Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
a.         Mubah (boleh) ialah asal hukum jual beli
b.         Wajib seperti wali boleh menjual harta anak yatim apabila terpaksa. Begitu juga qhodi menjual harta muflis (orang yang lebih banyak hutangnya dari pada hartanya).
c.         Haram. Yaitu karena memakai cara terlarang
d.         Sunnah. Seperti jual beli kepada sahabat atau famili yang dikasihi dan kepada orang yang sangat berhajat kepada barang itu .
c.                Rukun jual beli :
1.    Penjual
2.    Pembeli
3.    Barang yang dijual belikan
4.    Alat untuk menukar dalam kegiatan jual beli
5.    Akad yaitu ijab dan qubul antara penjual dan pembeli.
d.               Syarat sah penjual dan pembeli
1.    Baligh
2.      Berakal sehat
3.    Tidak pemboros
4.    Suka sama suka (saling rela)
e.               Syarat sah barang yang diperjual belikan
1..   Suci
2.    Bermanfaat
3.    Milik sendiri/diberi kuasa orang lain.
4.    Jelas dan dapat dapat dikuasai oleh penjual maupun pembeli
5.    Kadar, jenisnya, sifatnya, maupun harganya dapat diketauhi
f.            Jual beli yang tidak sah karena kurang syarat dan rukun
1.      Jual beli dengan sistem ijon
2.                  Jual beli anak binatang ternak yang masih dalam kandungan
3.      Jual beli sperma (air mani) binatang jantan
4.    Jual beli barang yang belum di tangan
5.    Jual beli benda najis
6.    Jual beli sah tapi terlarang
7.    Jual beli yang dilakukan pada waktu shalat jum’at
8.    Jual beli barang dengan niat untuk ditimbun pada saat masyarakat membutukan
9.    Jual beli barang dengan menghadang dipinggir jalan
10.  Membeli/ menjual barang yang masih dalam tawanan orang lain
11.  Jual beli barang dengan menipu dan
12.  Jual beli alat – alat untuk maksiat


Siswa dapat menjelaskan  jual beli yang sah tetapi dilarang
Jual beli yang sah tetapi dilarang
1.Membeli barang dengan harga yang lebih mahal daripada harga pasar, sedangkan ia tidak menginginkan membeli barang itu, tetapisemata-mata supaya orang lain tidak dapat membeli barang itu .
2.Membeli barang yang sudah di beli oleh orang lain yang masihdalam masa khiyar. Rasulullah SAW bersabda:”Janganlah di antarakamu menjual sesuatu yang sudah dibeli oleh orang lain (sepakatahli hadis
3.Mencegat orang-orang yang datang dari desa ke luar kota, lalumembeli barangnya sebelum mereka sampai ke pasar dan sewaktumereka belum mengetahui harga pasar. Ini tidak diperbolehkankarena dapat merugikan orang desa yang datang, danmengecewakan gerakan pemasaran karena barang tersebut tidak sampai di pasar. Rasulullah SAW pernah bersabda : Janganlahkamu mencegat orang-orang yang akan ke pasar di jalan sebelummereka sampai di pasar ( sepakat ahli hadits).
4.Membeli barang untuk di tahan agar dapat di jual dengan hargayang lebih mahal, sedangkan mmasyarakat umum memerlukan barang itu. Hal ini dilarang karena dapat merusak ketentramanumum.Rasulullah SAW bersabda :”Tidak ada orang yang menahanarang kecuali orang yang durhaka ( salah) ( HR. Muslim
5.Menjual suatu barang yang berguna, tetapi kemudian dijadikan alatmaksiat oleh yang membelinya. Allah telah melarang hal ini
melalui firmanNya dalam QS. Al Maidah ayat 2 : ”Dan tolong – menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.6.Jual beli yang disertai tipuan. Ini mencakup tipuan yang dilakukanoleh penjual ataupun pembeli, pada barang , ukuran ataupuntimbangannya.

QIRADH
§  Siswa dapat menjelaskan pengertian qiradh
1.      Pengertian
Qiradh menurut bahasa berarti pinjaman atau hutang. Qiradh menurut istilah ialah menyerahkan harta milik, berupa uang, emas, atau bentuk yang lain kepada seseorang sebagai modal usaha kerja dengan harapan akan mendapatkan keuntungan, dan keuntungan tersebut dibagi dua menurut perjanjian aqad.
§  Siswa dapat menjelaskan syarat-syarat ketentuan qiradh
1.    Rukun dan Syarat al-Qardh
                  Adapun yang menjadi rukun qardh adalah:
a.   Muqridh (yang memberikan pinjaman).
b.   Muqtaridh (peminjam).
c.   Qardh (barang yang dipinjamkan)
d.   Ijab qabul
Sedangkan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam akad qardh adalah:
a.    Orang yang melakukan akad harus baligh, dan berakal.
b.    Qardh harus berupa harta yang menurut syara’ boleh digunakan/dikonsumsi.
c.    Ijab qabul harus dilakukan dengan jelas.


RIBA DAN JENIS JENISNYA
Siswa dapat menjelaskan pengertian riba dan dalilnya
Pengertian Riba
            Menurut bahasa riba berarti tambahan (ziyadah-Arab, addition-Inggris), sedangkan menurut istilah, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok sebagai syarat terjadinya suatu taransaksi. Sedangkan menurut Al Jurjani merumuskan riba sebagai kalebihan / tambahan pembayaran tanpa ada ganti / imbalan, yang disyaratkan bagi salah seorang dari dua orang yang membuat akad (transaksi).
واحل الله البيع وحرم الربى
Artinya: Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba ( al-Baqoroh 275)
يا ايها الذين امنوا لا تاْ كلو الربوا اضعافا مضاعفة والتقوا الله لعلكم تفلحون
Artinya:Wahai orang-orang yang beriman  janganlah kamu makan riba yang berlipat ganda dan takutlah kamu kepada Allah mudah-mudahan kamu dapat kebahagiaan ( Ali Imron ayat 130)

Siswa dapat menjelaskan jenis-jenis riba
Jenis-Jenis Riba
Riba Fudul
     Penukaran dua barang sejenis dalam jumlah yang tidak sama. Contoh : menukar 2 gram emas dengan 2,5 gram emas yang sama.
Riba Qardi
   Riba dalam bentuk hutang piutang atau pinjaman dengan syarat ada tambahan atau keuntungan bagi yang memberi pinjaman. Contoh : si A memberikan pinjaman uang Rp 10.000 kepada si B dengan syarat si B harus mengembalikan sebesar Rp 11.000.
Riba Yad
     Riba yang dilakukan dalam transaksi jual beli yang belum diserah terimakan namun oleh si pembeli sudah dijual lagi kepada orang lain. Contoh : si A menjual motor kepada si B tetapi si B belum menerima  motor tersebut, tetapi si B sudah menjual motor tersebut kepada si C
 Riba Nasa (Nasiah)
Riba dengan cara melipat gandakan tambahan karena penundaan waktu pembayaran. Contoh : si A memberikan pinjaman kepada si B sebesar Rp 100.000 dan harus dikembalikan minggu depan, dan ketika sudah jatuh tempo si B tidak bisa mengembalikannya maka si A memperpanjang waktu pembayarannya menjadi satu minggu lagi dengan syarat si B harus mengembalikan sebesar Rp 110.000.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar